Jurnal Kesehatan AdeHeryana Vol.1 No.12 2021
Pelayanan kesehatan kerja merupakan salah satu upaya yang dijalankan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan pada pekerja, sebagaimana diatur dalam pasal 164 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai bagian dari sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan terhadap tenaga kerja juga beririsan antara regulasi yang dikeluarkan oleh kementerian tenaga kerja dan kementerian kesehatan. Pertanyaannya, standar yang mana sebaiknya harusnya diikuti? Kemenaker atau kemenkes?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, saat menyusun tesis magister sarjana kesehatan masyarakat dengan topik pelayanan kesehatan kerja pasca penerapan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) penulis berupaya membandingkan regulasi pelayanan kesehatan kerja dari tiga kebijakan yang dikeluarkan kementerian tenaga kerja dan kementerian kesehatan dengan kerangka Basic Occupational Health Service yang diadopsi artikel Rantanen (2005). Rantanen menyusun kerangka dasar pelayanan kesehatan kerja berdasarkan pedoman yang dikeluarkan World Health Organization (WHO), International Labor Organization (ILO), dan International Comission on Occupational Health (ICOH). Tiga regulasi di Indonesia yang dibandingkan antara lain:
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 03 tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja
- Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1758 tahun 2003 tentang Standar Pelayanan Kesehatan Kerja
- Pedoman Klinik Perusahaan (Depkes RI)
Dalam artikelnya Rantanen membagi kerangka dasar pelayanan kesehatan kerja ke dalam 12 (dua belas) aktivitas yaitu:
- Orientasi dan perencanaan (orientation and planning) yang meliputi kegiatan-kegiatan:
- Menganalisis tipe produksi/operasi perusahaan untuk mengidentifikasi jenis risiko dan masalah pekerjaan
- Melakukan peninjauan terhadap permasalahan yang telah teridentifikasi sebelumnya
- Melakukan peninjauan terhadap karakteristik pekerja di perusahaan
- Melakukan peninjauan terhadap data-data penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja
- Pengumpulan data-data seperti metode kerja, bahan-bahan kimia serta substansi sejenisnya
- Menilai pengetahuan pekerja dan manajemen tentang permasalahan kesehatan kerja
- Melakukan perencanaan jika terjadi perubahan dalam sistem produksi/operasi (seperti: instalasi fasilitas/alat/mesin baru)
- Surveilans lingkungan kerja (surveillance of the work environment) yang meliputi:
- Mengindentifikasi dan mengevaluasi faktor-faktor ergonomi yang berpengaruh terhadap kesehatan pekerja
- Menilai kondisi higienis dan faktor kerja, seperti: pajanan fisik, kimia, biologi yang dapat meningkatkan risiko pada kesehatan pekerja
- Bila dibutuhkan melakukan penilaian pajanan faktor psikologis dan organisasi kerja yang tidak diharapkan
- Menilai risiko kecelakaan kerja dan bahaya mayor
- Menilai ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) baik secara kolektif maupun individu
- Menilai rancangan pengendalian sistem untuk mengeliminasi, mencegah dan mengurangi pajanan
- Menilai fasilitas hygiene dan sanitasi secara umum
- Surveilans kesehatan tenaga kerja (surveillance of worker’s health), yang meliputi:
- Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja
- Pemeriksaan kesehatan secara periodik
- Pemeriksaan kesehatan untuk kembali bekerja (return-to-work health examinations)
- Pemeriksaan kesehatan secara umum
- Pemeriksaan kesehatan menjelang pensiun (at termination or after ending of service)
- Penilaian terhadap risiko kesehatan dan keselamatan (assessment of health and safety risks), yang meliputi:
- Mengidentifikasi bahaya kesehatan kerja (tindak lanjut dari surveilans lingkungan kerja)
- Mengidentifikasi bahaya yang secara khusus ditemui pada pekerja atau kelompok pekerja
- Menganalisis efek bahaya terhadap pekerja (misalnya: mekanisme terjadinya, jenis pajanan, nilai ambang batas, hubungannya dengan dosis-respon, efek kesehatan yang tidak diharapkan, dll)
- Mengindetifikasi tingkatan (intensitas) dan jangkauan (volume) dari risiko
- Mengidentifikasi pekerja dan kelompok pekerja yang tergolong rentan
- Mengevaluasi pengukuran pencegahan dan pengedalian bahaya yang dapat dilakukan
- Memberikan kesimpulan dan rekomendasi bagi manajemen dan pengendalian risiko
- Melakukan dokumentasi terhadap temuan dalam penilaian
- Melakukan peninjauan secara periodik dan bila diperlukan melakukan penilaian ulang terhadap risiko
- Melakukan dokumentasi terhadap hasil penilaian risiko
- Informasi dan edukasi tentang risiko, serta sosialisasi tentang tindakan pencegahan dan pengendalian yang dibutuhkan, yang meliputi:
- Memastikan bahwa pekerja dan pimpinan peduli terhadap kewajibannya dalam mengetahui potensi bahaya di tempat kerja
- Penyampaian informasi sehingga pekerja peduli akan haknya dalam menerima informasi yang berkaitan dengan bahaya kerja secara terus menerus
- Memastikan bahwa pimpinan memiliki kepedulian dalam menjalankan tanggung jawab untuk memberikan pelatihan praktik K3 bagi pekerja
- Memastikan bahwa pekerja memiliki kepedulian untuk menjalankan instruksi K3 yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya
- Memastikan bahwa perusahaan telah mengikuti kebijakan khusus yang berkaitan dengan kerahasiaan informasi kesehatan individu pekerja dan informed consent
- Memastikan bahwa petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pesonel K3 diberikan secara jelas dan mudah dipahami oleh pekerja serta manajemen
- Tindakan pencegahan oleh management, serta pengendalian bahaya dan risiko K3 , yang meliputi:
- Mengedalikan bahaya pada sumbernya
- Teknologi ventilasi atau pengendalian udara
- Pengendalian debu
- Pengukuran ergonomi
- Penggunaan APD
- Kebijakan tentang kondisi suhu dan sejenisnya
- Pencegahan kecelakaan, yang meliputi:
- Perencanaan keamanan fasilitas, mesin dan sebagainya
- Praktik petugas rumahtangga, pesuruh dan kebersihan yang baik
- Konstruksi jalanan dan struktur lainnya yang aman (seperti: scaffolding, pagar, dll)
- Melindungi mesin-mesin yang berbahaya
- Bantuan teknis untuk mengangkat dan memindahkan beban yang berat
- Sarana keamanan dan APD yang aman bagi pekerja
- Menganalisis risiko bahaya besar, serta memberikan peringatan keamanan secara berulang
- Mempertahankan kesiapsiagaan dalam pertolongan pertama, dan partisipasi seluruh pihak dalam kesiapsiagaan dan kedaruratan, yang meliputi:
- Menyediakan sarana pertolongan pertama ditempat kerja sesuai kebutuhan
- Memperkenalkan dan melatih praktik pertolongan pertama kepada pekerja dan pengawas kerja
- Memeliharan dan secara periodik memeriksa kesiapan fasilitas pertolongan pertama
- Berpartisipasi dalam perencanaan kegawatdaruratan dari sisi kesehatan, serta dalam mengorganisir komponen kesehatan dalam respon kegawatdaruratan
- Mendiagnosis penyakit akibat kerja
- Mengidentifikasi pajanan yang mengakibatkan penyakit akibat kerja
- Pemeriksaan klinis untuk mengetahui hubungannya dengan pajanan khusus
- Mengesampingkan faktor non okupasi sebagai penyebab penyakit
- Menyimpulan penyakit akibat kerja baik yang telah ada atau belum ada
- Mempertimbangkan penyakit akibat kerja dalam kompensasi pegawai
- Mengusulkan tindakan pencegahan bagi pekerja dan tempat kerja
- Melaporkan penyakit akibat kerja kepada pihak berwenang
- Pelayanan kesehatan secara umum, pengobatan, dan layanan rehabilitasi, yang meliputi:
- Menjalankan program imunisasi dan tindakan pencegahan lainnya
- Berpartisipasi dalam kegiatan dan program kesehatan masyarakat
- Mempekerjakan dokter umum pada layanan kesehatan umum
- Melakukan inspeksi dan penyuluhan terkait sanitasi kantin dan fasilitas sanitasi
- Memberikan penyuluhan dan pendidikan terkait dengan hygiene komunitas dan pekerja
- Peningkatan kesehatan secara umum dan pengenalan gaya hidup sehat
- Tindakan rehabilitasi dan penyuluhan sebelum muai bekerja kembali
- Pencatatan, yang meliputi:
- Memelihara catatan kesehatan secara umum yang dibutuhkan jika pekerja menjadi pasien di pelayanan kesehatan lainnya
- Mengumpulkan data-data survey, deteksi, dan pengukuran bahaya serta penilaian risiko
- Mengumpulkan laporan penyakit dan kecelakaan kerja
- Mengumpulkan data pemeriksaan kesehatan
- Mempersiapkan dokumen-dokumen untuk mengusulkan program pencegahan dan pengedalian
- Evaluasi, yang meliputi:
- Melakukan audit mandiri terhadap jenis pelayanan
- Menganalisis data-data surveilans lingkungan kerja, pajanan , hasil pemeriksaan kesehatan, laporan penyakit dan kecelakaan kerja
- Menganalisis kecendrungan indikator kunci(pajanan, kecelakaan, penyakit, kesakitan, absensi)
- Menganalisis kinerja pelayanan
- Mengidentifikasi kebutuhan untuk memodifikasi dan mengembangkan pelayanan kesehatan kerja dasar
Jika dibandingkan dengan ketiga regulasi tersebut, pada dasarnya semua sudah tercakup. Hanya saja cakupan tersebut parsial atau tidak menyeluruh. Ada baiknya pemerintah menerbitkan aturan yang secara rinci mengatur pelayanan kesehatan kerja dasar berdasarkan kerangka Rakonen, dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.
Sumber: Rantanan, J. (2005). Basic occupational health services—their structure, content and objectives. SJEWH Suppl 2005, No.1, hal 5-15